Muratara info Daerah Com- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu Tahun 2024 Se-Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Karang Dapo, Ovel Efrah di Balai Desa Karang Dapo 1, Minggu (21/01/2024).
Pelantikan PTPS Kecamatan karang dapo adalah berdasarkan surat keputusan Panwaslu Karang Dapo Nomor 005/KD.00.01/K.SS-01.05/01/2024.
74 orang PTPS di Kecamatan Karang Dapo ini juga mengucapkan Pakta Integritas untuk jujur dan mengedepankan integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Proses rekrutmen ini mulai dari tanggal 2 Januari 2024 kita lakukan pendaftaran dan penerimaan Berkas,kita teliti, sempat terhambat selama musibah banjir yang melanda kecamatan kita khususnya,di dalam keadaan darurat pasca banjir kita lakukan wawancara, Alhamdulillah semua Proses Telah kita laksanakan Semua sesuai Petunjuk dan Teknis dan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 pasal 90 pengawas TPS Dibentuk paling lambat 23 Hari sebelum hari pemungutan suara dan di bubarkan 7 Hari Setelah Hari Pemungutan Suara.
Ketua Panwascam Karang Dapo Ovel Efrah “mengatakan, proses rekrutmen PTPS di Kecamatan Karang Dapo ini berlangsung ketat dikarenakan tingginya antusias masyarakat dan mengikuti rekrutmen PTPS tahun ini. pengawas TPS ini tentunya Menjadi Ujung Tombak Bawaslu dalam melaksanakan tugas2 Pengawasan.
Keberadaan sahabat2 Pengawas TPS ini Menjadi instrumen Penting yang akan ikut Menentukan Kualitas Proses Pemungutan dan Perhitungan Suara
Dalam sambutannya Ovel juga berpesan kepada 74 anggota PTPS Kecamatan Karang Dapo yang Baru Dilantik agar menjaga integritas, netralitas serta profesionalitas dalam bertugas.”pesannya ovel
Perlu di ketahui Dalam Pelantikan PTPS tersebut dihadiri Camat karang Dapo, Kapolsek kecamatan karang Dapo diwakili Kanit Intel Kepala desa karang Dapo 1 dan Tokoh Agama.
St.