Muratara info Daerah .com – Tim Pidsus Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Unit Reskrim Polsek Karang Jaya berhasil mengamankan enam penambang emas ilegal, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.
Enam terduga penambang emas ilegal yang diamankan tersebut yakni inisial NS (34) warga Damas Raya, Padang, TS (39) warga Pati Jawa Tengah, NA (21) warga Kedung Rajo M (28) warga Rawa Bening, Kabupaten OKUT, EL (23) warga Kedung Rajo Belitang, Kabupaten OKU Timur dan A (36) warga Kelurahan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mesin dompeng, satu buah dulang, satu buah suntikan tanah. Dan dua selang tembak ukuran ½ Inch, tujuh handphone, satuunit box penyaring serta tujuh lembar karpet penyaring.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra, SH, membenarkan penangkapan keenam tersangka tersebut. Keenam tersangka ditangkap
Aliran sungai Tiku Dusun 8 KNPI Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.
Dijelaskannya, dari hasil interograsi awal terhadap pelaku bahwa pelaku sudah melakukan aktifitas penambangan dengan tujuan mencari emas tersebut sudah dua minggu berlokasi di Dusun 8 KNPI Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara dengan Sistem bagi hasil.
Dalam kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran, NS dan Teguh berperan memegang pipa air sebagai penembak tanah
Dan N, I dan E berperan membuang batu yang tidak dapat tersaring atau tersedot pipa. Dan A berperan sebagai pendulang emas.
Dan bos dalam tambang tersebut Y sekaligus pemilik lahan tersebut masih dalam pengejaran Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara.
Para pelaku berserta Barang bukti diamankan ke Polres Muratara untuk diproses melalui jalur hukum yang berlaku.
Para pelaku melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Rls)