lĺ
info-daerah,Muratara- Menyikapi polemik terkini tentang pemberlakuan PERDA Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam, tanpa ada unsur politis Saya pribadi selaku kades Embacang Baru Ilir mendukung penuh akan perbub pemkam muratara.(19/21).
Pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Larangan Pesta Malam di Kabupaten Musi Rawa Utara adalah sebuah misi penyelamatan moral generasi anak Bangsa dan kami atas nama Pemerintah Desa Kecamatan Rawas Ulu sangat mendukung dalam pemberlakuan PERBUB Nomor 17 Tahun 2019 ini.
Karena dampak negatif yang di timbulkan dengan adanya pesta malam sangat la besar ketimbang dampak positifnya seperti mabuk-mabukan, joget dan sebagainya, sehingga dapat mempengaruhi perkembangan negatif prilaku sosial para remaja dan anak-anak.
Oleh karena itu saya selaku kades embacang baru ilir mengajak sekaligus menghimbau untuk kita semua untuk mematuhinya PERDA NO 17 Tahun 2019 karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama.
Fenomena dan Tradisi/Adat Istiadat penyelenggaraan resepsi pernikahan/perkawinan seperti persatuan persedekahan dll, yang berbiaya super mahal perlu segera di tinggalkan karena bertentangan dengan Syariat Islam yang pada akhirnya akan menjebak masyakat dalam lilitan hutang. Ungkapnya (putra)