Muratara-info Daerah .Com langka yang di ambil polres Dan OPD Muratara larangan mudik Idul Fitri 1442 H yang didirikan Polres Musi Rawas Utara (Muratara) di perbatasan dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan perbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Adahnya Kedua pos tersebut bukan cuma untuk penyekatan bagi pemudik, Sekaligus untuk pengamanan Idul Fitri 1442 H. Apabila ada dicurigai akan di periksa dan dilakukan pengecekan KTP ,Dokumen lainnya Dan dilakukan rapid tes.
“Benar sudah didirikan dua pos penyekatan arus mudik di perbatasan dengan sorulangun dan Mura,”jelas ia Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK didampingi Kabag Ops, Kompol Hendri, Selasa (4/5/2021).
Di katakanya, kenapa dua pos, karena biasanya pengendara roda dua maupun empat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)karna ini jalan poros,Dan Petugas yang berjaga di pos tersebut yakni dari Polres sendiri, Dishub, Dinkes, BPBD dan TNI.
“Pos mulai difungsikan terhitung H-8 sampai dengan H+5 Idul Fitri 1442 H. Atau mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021,”terangnya.
Lanjut ia lagi petugas yang berjaga di pos tadi akan memeriksa KTP bagi kendaraan yang di curigai. Dan langsung dilakulan rapid test. Apabila dari hasil rapid test reaktip langsung di rujuk ke Rumah Sakit untuk dilakukan swab.,sebab perlengkapan yang lengkap ada di rumah sakit,”tegasnya.
Perludijelaskan pos ini Multi fungsinya Apabila ada tindak kejahatan terjadi maka akan diambil tindakan tegas oleh petugas .dan Kita sudah menempatkan sniper. Untuk berjaga jaga” tegasnya.
Kendati ada larangan mudik ada pengecualian bagi pedagang. Dicontohkannya pedagang tinggal di singkut sedangkan berdagang di Kota Lubuklinggau kita beri pengecualian sebab kita tidak boleh mematikan perekonomian. Tutupnya.