DaerahLubuklinggauMurataraMusirawasNasional

Masyarakat Keluhkan Aktifitas Angkutan PT SRG Pada jalur Umum.

Muratara info Daerah.Com  – PT. SRG (Sinar Rawas Gemilang) telah melanggar jam operasional pengangkutan Batubara menggunakan jalan umum yang telah ditentukan yakni pukul 18.00 wib – 05.00 wib.

Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan nomor: S.Kep 81/551.2/Dishub/2021 tentang Rekomendasi Pengaturan Pengangkutan Batu Bara.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Muratara, Andika, didampingi Anggota Komisi III, I Wayan Kocap, usai menggelar rapat bersama pihak perusahaan BA, yang belakangan kian dikeluhkan masyarakat.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 74 tahun 2018, jelas, aktifitas pengangkutan batu bara dilarang melintasi jalan umum. Mereka harus melewati jalan khusus. Namun, PT. SRG telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel untuk aktifitas pengangkutan Batubara dapat menggunakan jalan umum, meski terdapat beberapa poin yang menjadi catatan. Salah satunya, jam operasional pengangkutan yang diperbolehkan mulai pukul 18.00 wib – 05.00 wib,” jelasnya  Andika.

Sambung ia  Andika, jika masyarakat mengeluhkan debu pada jalur yang digunakan pihak perusahaan Batubara, artinya aktifitas pengangkutan BA dilakukan pada siang hari, dan bukan pada jam operasional yang telah ditentukan.

Lanjut Ketua Komisi III DPRD Muratara, Tentunya izin yang dikeluarkan Dishub Provinsi dan Peraturan Gubernur Kontradiktif dan sangat bertolak belakang, terlebih lagi jika merujuk pada Undang-undang Minerba.

“Undang-undang Minerba dan Pergub 74/2018 melarang menggunakan jalan umum.,Tapi Dishub Provinsi Sumsel mengeluarkan izin penggunaan jalan umum,” jelas  Wayan Kocap.

Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Muratara bakal berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Provinsi dan Pemprov Sumsel terkait dikeluarkannya izin penggunaan jalan umum untuk aktifitas pengangkutan Batubara yang dikantongi PT. SRG.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait izin yang telah dikeluarkan kontradiktif dengan aturan yang ada. Selain itu, kami juga akan sidak ke lapangan atas keluhan-keluhan masyarakat,” kata Andika.

Saat di wawancara awak media info Daerah mungkinkah !! Dewan Muratara merekomendasikan untuk menghentikan aktifitas perusahaan Batu bara yang menggunakan jalan umum ataupun menggunakan jalan umum diluar jam operasional yang telah ditentukan.

“Kami belum  membahas sampai kesitu, sebab rapat ini akan kami agendakan lagi dua minggu kemudian. Setelah kami berkoordinasi ke Provinsi dan sidak lapangan,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button