Mr f Di Ciduk Polisi ‘Gara -Gara 4700 Butir Ekstasi.
Muratara info Daerah. Com – Jajaran Satres Narkoba Polres Muratara berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polres Musi Rawas Utara ..
Anggota polres berhasil meringkus satu orang kurir narkoba jenis extasi berinisial f (19 ) warga Desa Surulangun Rawas semberang Kecamatan Rawas Ulu.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Kamis (10/2) sekira pukul 02.00 wib dinihari, dan kita amankan tersangka di depan masjid di dekat pt kirana windu Kelurahan Sorulagun yang sedang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.700 butir, 1tas sandang , uang tunai seratus ribu rupiah terang Plt. Kapolres Muratara AKBP. Andi Baso Rahman, SH., S.Ik., M.Si., didampingi Kasat Narkoba, Akp. Ahmad Fauzi, SH., MH.
Narkoba jenis ekstasi yang berhasil diamankan petugas berupa 4.700 butir ekstasi yang terbungkus kantong plastik bening. Ekstasi berwarna biru sebanyak 7 kantong dengan total 3.300 butir dan berat 1.400,9 gram serta ekstasi berwarna merah muda sebanyak 3 kantong dengan total 1.400 butir dan berat brutto 509 gram.
“Untuk sementara waktu berdasarkan hasil pemeriksaan informasi bahwa narkotika jenis ekstasi ini berasal dari Pekanbaru, (Riau)akan di edarkan di Muratara karna Daerah ini lintas propinsi kemukinan akan di edarkan juga di lubuk lingau dan musi rawas.,ektasi ini Kalau diuangkan,lebih kurang satu miliar rupiah,” jelas Andi.(plt polres)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Muratara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
St.