Pengeluaran Juarsah Tanggung Jawab Yuridis Ada Pada MA.
PALEMBANG Info Daerah.Com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.,ia Bambang Haryanto pada Jumat 11/3/22.
Menjelaskan bahwa status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan “adalah tahanan Mahkamah Agung ( MA) di mana yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 (enam puluh hari ) terhitung tanggal 2 Maret 2022 Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada Mahkamah Agung (MA).
lanjut ia ,Bambang Haryanto mengatakan bahwa terdakwa melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke MA (Mahkamah agung) tanpa melalui Kepala Rutan Palembang .
Karena untuk menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi, S.M. pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No. 100, Jakabaring, Palembang.
Menurut Bambang, bahwa yang bersangkutan dikeluarkan dari Rutan Palembang pada tanggal 6 maret 2022, berdasarkan Penetapan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022. Tanggal 4 maret 2022 ,Penetapan tersebut
“Berbunyi Menetapkan terdakwa (Juarsah) untuk meninggalkan Rutan Palembang,.pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi, S.M. di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gub. H. Bastari No.100, Jakabaring, Palembang.,Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan dengan melakukan pengawalan selama Terdakwa berada di luar tahanan
dan sesegera mungkin mengembalikan Terdakwa pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.
“Pada tanggal 6 maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga,” kata Bambang.
Rilis. St.