Muratara info Daerah.Com – Kamis (28/10) pagi, Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 perkara narkotika yang berhasil diungkap.
Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan barang buktiĀ Nomor : STAP/03/X/2021 tanggal 28 Oktober 2021. Laporan Polisi Nomor : LP/A/83/IX/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tanggak 20 September 2021, tsk an Mugis Bin Partet. Laporan Polisi Nomor : LP/A/91/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA tangga 13 OktoberĀ 2021, tsk Johan Seriawan Bin Sudiharsono, dkk
“Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Muratara pada waktu yang berdekatan,” terang Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Narkoba, Ahmad Fauzie, SH., MH.
Hadir dalam giat pemusnahan tersebut, Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., Wakapolres Muratara, Kasat Tahti, Kasat Narkoba, Akp. Ahmad Fauzie, SH., MH., Kasi Propam, BNN Linggau, Penasehat hukum tersangka, Tersangka Mugis Bin Partet, Tersangka Johan Setiawan, Penyidik Satres Narkoba.
“Barang bukti narkoba jaringan Riau seberat 977,07 gram kita musnahkan dengan cara di blender dicampur dengan detergen dan kita tumpahkan ke parit,” sambung Kasat.
Dilanjutkan Kasat, ini sebagai bentuk antisipasi terjadinya penyalahgunaan barang bukti narkotika, sehingga dengan sesegera mungkin untuk dilakukan pemusnahan.
“Nilainya diperkirakan Rp 1 miliar lebih. Setidaknya kita telah menyelamatkan 10.000 orang dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Akp. Ahmad Fauzie, SH., MH. (Shitoe