Infodaerah.com Muratara-Adanya Penimbunan pengumpulan kayu di simpang jalan lintas Sumatra , diwilayah Desa Embacang Baru Ilir, Kecàmatan karang jaya, Kabupaten Muratara sangat dikeluhkan masyarakat. Selasa”29-09-2021.
Pasalnya keberadaan penggepulan kayu tersebut sangat mengganggu aktifitas masyarakat saat melintas di wilayah kawasan lintas sumatra Desa Embacang Baru Ilir kecamatan karang jaya.
Menurut salah seorang warga inisial Lks membenarkan bahwa keberadaan tempat penampungan kayu tersebut sangat mengganggu masyarakat. Bahkan masyarakat sudah sangat resah.
“Keberadaan tempat penampungan kayu tersebut sangat mengganggu masyarakat. Karena keberadaan tempat penampungan kayu itu berada disimpang jalan, jalan yang dilalui masyarakat,”ucapnya, Sabtu lalu (25/9/2021).
lanjutnya, apalagi di waktu subuh disaat masyarakat ingin beraktifitas memakai kendaraan roda dua melalui jalan tersebut sering dikagetkan dengan keberadaan tumpukan kayu .
Apalagi disana sangat minim penerangan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan.”Jalan tempat penumpukan kayu sering di lalui pengendara roda dua dan roda empat Ditakutkan kalau terus beroperasi dan kayu menumpuk bisa menyebabkan kecelakaan ,”ucapnya.
Dia juga menambahkan sepengetahuan masyarakat pihak perusahaan dalam hal ini PT Para Mitra Mulia Langgeng (PML) belum ada surat hibah tanah untuk jalan. Ini diperkuat dengan belum adanya pemberitahuan secara tertulis maupun lisan kepada pemerintah setempat.
“Setahu saya belum ada surat hibah tanah untuk dibangun jalan.
“Saya belum tahu betul apakah izinnya sudah lengkap atau belum. Begitu juga masalah hibah tanah,”tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Embacang Baru Ilir Kartubi, membenarkan ada tempat penimbunan kayu di simpang jalan dalam wilayah Desa Embacang Baru Ilir.
“Benar ada. Keberadaan tempat penimbunan kayu itu diduga sangat mengganggu aktifitas masyarakat yang mengunakan jalan tersebut,”ucapnya saat dihubungi awak media.
Lanjutnya sebagai Kepala Desa Embacang Baru Ilir, belum menerima laporan baik tertulis maupun lisan ataupun laporan masu ke kantor mengenai izin atau kesepakatan keberadaan penimbunan kayu Di Wilayah Saya.
“Lokasi tempat penimbunan kayu tidak berjauhan dengan rumahnya Dan sangat meresahkan masyarakat,”tegasnya.
Dia berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perizinan dan aparat kepolisian agar dapat meninjau lokasi penimbunan kayu tersebut.
“Saya meminta supaya menindak tegas tempat penimbunan kayu yang di lakuakan oleh oknum PT Para Mitra Mulia Langgeng (PML)Tidak itu saja pengelola
penimbunan kayu tidak ada permisi atau izin Kepada Pemerintah Desa Embacang Baru Ilir Khususnya ,Sedangkan tempat penimbunan kayu tersebut berada diwilayah desa Embacang Baru Ilir”Tegasnya.
*Putra