DaerahMuratara

Residivis kasus pencurian Di Boyong ke polsek Rupit.

 

Muratara info Daerah.Com Residivis kasus pencurian .,koyeng 29 th warga Beringgin jaya kec Rupit  ini di gelandang ke Polsek Rupit dalam kasus mencuri dua unit HP dengan cara mencongkel rumah honorer  Dinas Damkar, M Alpian (29 ) warga  Rt 01 Kel. Muara Rupit Kec. Rupit Kabupaten Muratara.

koyeng 29 th ditangkap sesuai dengan LP / B/07/ V / 2021/SPKT/Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel tanggal 17 Mei 2021.

Tersangka ditangkap  di Jalinsum Desa Lawang Agung Kecamatan  Rupit Kabupaten Muratara, Selasa (25/5/2021) sekira pukul 20.00 wib.

Peristiwa terjadi Senin (17/5/2021) sekitar pukul  06.00 WIB.   Bermula saat itu istri pelapor baru bangun dari tidur.  Kemudian keluar rumahnya untuk kerumah orang tuanya yang tak jauh dari rumahnya.

Pada saat diluar istri pelapor melihat jendela samping rumahnya sudah terbuka dan dilihat ternyata jendela tersebut sudah dirusak / dicongkel orang.

Lalu istri pelapor masuk kedalam rumah dan melihat handphone serta dua buah dompet milik pelapor dan istri pelapor  telah hilang .  Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Rupit untuk diproses Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 6 juta.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.Ik melalui Kapolsek Muara Rupit, AKP Forliamzom, S.IP. MH didampingi Kasi Humas Poslek Muara Rupit Aipda Priyadi membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan bahwa pelaku pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran Handphone korban yang digunakan pelaku (koyeng)

Kemudian mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di pinggir Jalinsum Desa Lawang Agung.

Lalu  Kapolsek Muara Rupit AKP Forliamzons, S.IP, MH   memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Andri, SH beserta anggota unit Reskrim Polsek Muara Rupit untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Koyeng mengakui perbuatannya yang sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali dan juga resedivis dengan kasus yang sama.

Salah satunya melakukan Curanmor di Kecamatan Singkut kabupaten Sarolangun Jambi milik Kanit Provost Polsek Singkut, Maret  2021, sudah dihubungi Kanit Reskrim Polsek Singkut. Rls

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button