Sabu 13,38 Gram Berhasil Di Amankan Polres Muratara.
Muratara, info Daerah Com Sat Res Narkoba Polres Muratara, berhasil menyergap dua tersangka pemilik dan pengedar narkotika jenis shabu asal Simpang Pemiri Pasar Kampung Legok, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, dan Sp 10 Blok B2 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Selasa (2/11/2021) sekira pukul 14.00 Wib .
Johal Sanjaya (42) warga Lubuklinggau dan Gatot Suhendra (32) warga Kecamatan Nibung ini ditangkap saat sedang berada di dalam pondok di kebun.
Keduanya diduga berkolaborasi mengedarkan barang haram tersebut dari pondok kebun. Keduanya ditangkap saat berada didalam pondok di
Desa Jadi Mulya I Dekat Pt. Garuda Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel sesuai dengan LP/A/94/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 November 2021.
Dari hasil penggeledahan, berhasil diamankan barang bukti dua paket plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 13,38 gram, dua unit timbangan Digital, tiga buah bong alat hisap shabu. Dua buah pirek kaca dan dua Bungkus plastik klip bening.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ahmad Fauzi mengatakan, penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di daerah Kecamatan Nibung.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di sebuah pondok kebun karet di desa Jadi Mulya I dekat OT Garuda Kecamatan Nibung, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumsel.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat, didapati barang bukti dua paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 13,38 gram.
Dua Unit Timbangan Digital. Tiga Buah BONG alat hisap shabu. Dua Buah Pirek kaca dan tiga Bungkus plastik klip bening.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” jelasnya.
Putra