Muratara info Daerah. Com – Berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) No 20 tahun 2016 tentang sistem dan prosedur dan pengelolaan barang milik daerah.
Serta menindaklanjuti Memorandum Of Understanding (MOU), antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan PT Graha Sukses Pratama yang ditanda tangani pada tahun 2004 lalu, menjelaskan bahwa lahan seluas 40 hektar dan sampai saat ini belum ada kejelasan serta Azas manfaat untuk Pembayaran Pemkab
Pemerintah Kabupaten Muratara melakukan pembahasan dan peninjauan langsung ke lokasi lahan tersebut, yang ber lokasi di Desa Napalicin, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (16/02/22), bertempat di aula Kantor Camat Ulu Rawas.
Peninjauan dilakukan Bupati Muratara melalui Staf husus Bupati bidang aset Aipi gustori, didampingi Kasat pol pp Syamsu Anwar diwakili Kabid Tibum dan Linmas Beri Septra Karno, SH., Kabag Hukum Lukman, Kabid Aset BPKD Yayan, SE, MM., Kabag Tapem Abdul Kadir, Kabid Pertanahan DLHP Linda, Kabid Promisi Disbudpar Kudus Hak beserta Camat Ulu Rawas Sobri, juga Kades Napalicin dan tokoh masyarakat lainnya.
Staf khusus Bidang Aset, Aipi Gustori, mengatakan jika lahan seluas 40 hektar yang terletak di desa Napalicin dan Aset tersebut Potensial dijadikan untuk destinasi wisata semua aset Muratara agar dapat terakomodir, sehingga bisa meningkatkan PAD Kabupaten Muratara.
Sementara Syamsu Anwar Kasat Pol PP Muratara melalui Beri Septra Karno, SH., Kabid Tibum dan Linmas Beri mengatakan, jika tentunya pihaknya selaku Pol PP penegak Perda akan selalu menjaga aset daerah.
“Kami akan segera mengakomodir aset bergerak ataupun tidak bergerak yang ada di wilayah Kabupaten Muratara, sehingga akan terakomidir. Kita bisa mengetahui berapa jumlah dan yang mana saja aset aset tersebut bisa dioftimalkan ,”jelasnya Beri.
Rls