Muratara info Daerah Com – Satres Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Km 65, Desa Noman, Kecamatan Rupit. Jum’at, (12/11/21).
Penangkapan itu terjadi yakni sekitar Pukul 01.30 WIB, adapun pelaku bernama Pala Senopati (44), warga Kenanga II lintas, RT. 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubukliggau Utara, Kota Lubuk Linggau, yang berstatus sebagai pemilik.
Kapolres Kabupaten Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melaui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzie menjelaskan, tertangkapnya pemilik narkotika itu sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki sering membawa narkoba jenis sabu melintasi Jalinsum wilayah desa Noman menggunakan transportasi umum.
Setelah itu, tim Satresnarkoba polres muratara langsung mengambil tindakan, sehingga berhasil mengamankan pelaku dengan cara menghentikan kendaraan yang di naiki nya. Setelah itu tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan beberapa Barang Bukti (BB), yang salah satunya Narkotika jenis Shabu sebanyak 35,37 Gram.
“Adapun rincian dari BB tersebut yakni 1 Unit HP merk Redmi, 1 Buah sarung botol minuman mineral warna ungu, 3 paket plastik besar dan 1 paket plastik sedang klip bening, yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 35,37 Gram,” Kata AKP Ahmad Fauzie.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung dibawakan ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut. Dan mengambil tindakan menangkap pelaku, menyita barang bukti, riksa barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, dan riksa saksi saksi. (Putra )