Muratara info Daerah.Com tiga anggota Polres Muratara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) padapagi ini di halaman Mapolres Musi Rawas Utara(Muratara) Kamis(24/2/22)
Pemecatan itu 3 anggota tidak hadir, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra,S.IK.
Ketiga anggota Polres yang dipecat,Brigpol Indra Kusuma BA Sat Samapta,Briptu Wahyu Alamsari BA Mapolsek Ma Rupit,Bripda Hendra Irawan,
Semuanya melanggar pasal 12 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,Pasal 11 huruf ( c ),Pasal 21 ayat 3 huruf ( a ) dab pasal 22 ayat 1 huruf ( a ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Muratara AKBP, Ferly Rosa Putra,S.IK mengatakan, kali ini Pemecatan untuk yang ke-2 kali terjadi di Polres Muratara,sedangkan
“pemecatan pertama berjumlah 4 orang dan pemecatan ke-2 ini 3 orang dengan kasus yang sama total seluruhnya sampai sa’at ini berjumlah 7 orang., sebagai anggota Polri Kita harus sadar, dan selalu menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku,
Ini sudah jadi komitmen saya dari awal saya disini ,kita harus displin juga saya tidak siapupun yang melakukannya kesalahan akan kita tindak tegas,” tegas nya.
Dari awal sampai akhir tetap Mematuhi prokes .kegiatan upacara berjalan dengan keadaan aman, tertib dan lancar.
St/pt.