Muratara info Daerah.Com – Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara, Rabu (6/10)
Berhasil meringkus gerombolan penambang emas illegal yang sangat Meresahkan Masyahrakat dialiran Sungai Pusan, Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya.
Empat orang yang melakukan aksi penambangan emas illegal yang berhasil diamankan berinisial AG warga Pati Jawa Tengah, RD, RI, dan DN warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara melakukan penyisiran pada pukul 00.03 wib, dengan menempuh perjalanan darat.
Anggota tiba dilokasi penambangan pertama pukul 09.00 wib, dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang bertugas sebagai operator,” katanya. Kapolres Muratara, Akbp. Eko Sumaryanto, S.Ik., melalui Kasat Reskrim, Akp. Dedi Rahmat Hidayat, SH.
Lanjut ia Dedi, keempat pelaku yang berhasil diamankan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas Utara, Untuk di proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pentol emas 4,52 gram, zat marcuri(air raksa), genset, solar, sepeda motor supra x, suntikan Tana, Dulang, rekap hasil penjualan emas, serta perlengkapan lainya .,
Pelaku yang berhasil melarikan diri dan kita tetapkan sebagai DPO.Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang pertambangan mineral pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020.”tutupnya
Sementara itu ‘AG pelaku/Pendompeng megatakan saat diwawancara baru3bulan bekerja saya dari pati jawa tengah,bersama 6 orang
“Dalam bekerja saya menerima upah dengan hasil setelah Sudah di potong miyak solar,makan,Vi Dompeng dan Uang bulanan Rp 500 (lima Ratus Ribu) Untuk di setorkan kepemerintahan Desa lalu berbagi sesui dengan hasil yang kami dapatkan.”Ungkapnya Dengan lesu.
Luputan.Shito