Muratara info Daerah.Com-Satu pelaku PETI ditangkap polisi karena diduga menambang emas secara ilegal. Mereka menambang dengan alat sehingga merusak lingkungan di lokasi pertambangan di Kecamatan karang jaya , Kabupaten Muratara senin (21/03/2022).
Penggerebekan lokasi tambang Emas ilegal dilakukan personel Polres Muratara setalah bayaknya laporan dari masyarakat lalu Polisi menyelidiki lokasi tersebut setelah banyak mendapat laporan dari masyarakat.
di lokasi tambang polisi dapat menangkap satu pria yang diduga tengah menambang dengan Dompeng berinisial adalah MH (21) Warga Rantau Jaya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat- alat ,Dulang, ambal penyaring emas, serta selang dan spiral., Barang bukti tersebut.dan tersangka kini diamankan di Polres Muratara.
“Toko pemuda Binggin Raya (Erik) sangat Terima kasih pada Bapak polres (Ferly Rosa Putra ) yang sudah peduli pada masyarakat yang terkena dampak kegiatan penambangan ilegal tersebut alhamdulillah komitmen APH sudah Mulai terasa tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” Ucapnya.
Sambung ia lagi Yg jelas kami masyarakat sangat senang dan supots selalu pada pihak pemerintah dan APH yang selalu sigap dalam menertibkan PETI membuat air semakin keruh dan berlumpur ..
“saya selaku pemuda Desa Bingin Rupit Raya sangat Apresiasi dan terima kasih pada pihak Kapolres ,Karena kami selaku masyarakat membutuhkan air yang jernih untuk kehidupan sehari-hari” ukap nya
#Perlu diketahui pelaku bakal dijerat paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta., dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu.
St.